Pengertian
abstrak
Abstrak
merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan
ia
menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat
kepada
pembaca
tentang apa yang terdapat dalam suatu tulisan. Pada umumnya abstrak
diletakkan
pada bagian awal sebelum bab-bab penguraian. Menurut sifatnya, abstrak
dapat
dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris
disebut
Abstract
dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi
ringkasan
(precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk
memperoleh
gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis dan disertasi, umumnya jenis
abstrak
yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih
banyak
digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
Cara membuat abstrak
Ada
4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu
1.
Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara: (a) Nyatakan
pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya
penelitian di bidang yang sama), (b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang
telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja), (c) Tunjukkan tujuan artikel
ilmiah anda
2.
Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3.
Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja)
4.
Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel)
Panjang
abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4
tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.
Contoh abstrak
Mamudji,
Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”
Majalah
Hukum Dan Pembangunan 3
(Juli-September
2004): 194-209.Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan
waktu relatiFlama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa
sebagai pihak yang“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga
didukung oleh berbagai faktor yaitu,(1) cara penyelesaiannya dikenal di
berbagai budaya, (2) bersifat
non
adversial
,
(3)mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak
langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan
win-win
solution
.
Mediasiadalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak
ketiga netral yangkeberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan
dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan
yang bertumpu padakepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan
mediator, oleh karena itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan
teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat
menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang
menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap
sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak
dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu,(1) mediator
jaringan sosial (
social
network mediator
),
(2) mediator otoritatif (
authoritative
mediator
),
(3) mediator mandiri (
independent
mediator
).
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam
masyarakat tradisionaltetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang,
misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan
Hubungan Industrial, Undang-undangtentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan
MA tentang Prosedur Mediasi SiPengadilan
Sumber: www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar